Kegiatan layanan bimbingan dan konseling di
Indonesia lebih banyak dilakukan dalam kegiatan pendidikan formal di sekolah. Pada awal tahun 1960 di beberapa sekolah dilaksanakan program bimbingan yang
terbatas pada bimbingan akademis. Pada tahun 1964, lahir Kurikulum SMA Gaya
Baru, dengan keharusan melaksanakan program bimbingan dan
penyuluhan. Tetapi, program ini tidak berkembang karena kurang persiapan
prasyarat, terutama kurangnya tenaga pembimbing yang profesional. Untuk
mengatasi masalah tersebut, maka pada dasawarsa 60-an Fakultas Keguruan
dan Ilmu Pendidikan, dan diteruskan oleh Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan
(1963) membuka Jurusan Bimbingan_dan Penyuluhan yang sekarang dikenal di
Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dengan nama Jurusan Psikologi Pendidikan
dan Bimbingan (PPB).
Setelah dirintis dalam dekade 60-an, bimbingan
dicoba penataannya dalam dekade 70-an. Proyek Perintis Sekolah Pembangunan
(PPSP) membawa harapan baru pada pelaksanaan bimbingan di sekolah karena staf
bimbingan memegang peranan penting dalam sistem sekolah pembangunan. Secara formal bimbingan dan konseling diprogramkan di sekolah sejak
diberlakukannya kurikulum 1975 yang menyatakan bahwa bimbingan dan penyuluhan
merupakan bagian integral dalam pendidikan di sekolah. Pada tahun 1975 berdiri
Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) di Malang. IPBI ini memberikan
pengaruh terhadap perluasan program bimbingan di sekolah.
Setelah melalui penataan, dalam dekade 80-an, bimbingan diupayakan agar
lebih mantap. Pemantapan terutama diusahakan untuk mewujudkan layanan bimbingan
yang profesional. Upaya-upaya dalam dekade ini lebih mengarah pada
profesionalitas yang lebih mantap. Beberapa upaya dalam pendidikan yang
dilakukan dalam dekade ini adalah penyempurnaan kurikulum dari Kurikulum 1975
ke Kurikulum 1984. Dalam kurikulum 1984, telah dimasukkan bimbingan karier di
dalamnya. Usaha memantapkan bimbingan terus dilanjutkan dengan diberlakukannya UU
No. 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Pasal 1 Ayat 1 disebutkan
bahwa pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui
kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya pada masa yang
akan datang.
Penataan
bimbingan terus dilanjutkan dengan dikeluarkannya SK Menpan No. 84/1993 tentang
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Dalam Pasal 3 disebutkan tugas
pokok guru adalah menyusun program bimbingan, melaksanakan program bimbingan,
evaluasi pelaksanaan bimbingan, analisis hasil pelaksanaan bimbingan, dan
tindak lanjut dalam program bimbingan terhadap peserta didik yang menjadi
tanggung jawabnya.
Selanjutnya,
pada tahun 2001 terjadi perubahan nama organisasi Ikatan Petugas Bimbingan
Indonesia (IPBI) menjadi Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN).
Pemunculan nama ini dilandasi terutama oleh pemikiran bahwa bimbingan dan
konseling harus tampil sebagai profesi yang mendapat pengakuan dan kepercayaan
publik.
dapat sumber / refrensi dari mana tuh?
ReplyDeletereferensi?
Delete